Saat ini komisi VII DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan (RUU-K). Jika RUU tersebut berhasil lolos, maka masyarakat harus siap-siap menanggung beban yang sangat berat. Betapa tidak, harga tarif dasar listrik (TDL) akan naik lima kali lipat alias 500 persen.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko kepada Suara Islam, Kamis (20/8) di Gedung Jakarta Media Center, Jakarta. Menurut Daryoko, harga TDL saat ini Rp. 600/kwh, tapi jika RUU Ketenagalistrikan tersebut disahkan maka akan menjadi Rp. 3000/kwh. Karenanya, agar masyarakat Indonesia tidak terbebani SP PLN menyatakan menolak pengesahan RUU Ketenagalistrikan tersebut.
Daryoko menilai bahwa menilai bahwa rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan (RUU-K) yang akan segera disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat itu pada hakekatnya sama dengan undang-undang No.20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan Nomor:001-002/PUU-I/2003 Tahun 2004 yaitu tentang penjualan PLN.
Selain itu, SP PLN juga menilai telah terjadi pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor :001-002/PUU-I/2003, yakni mengenai Pembatalan Undang-Undang No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
“Apabila pembangkangan konstitusi tersebut tetap dilanjutkan dengan mensahkan RUU-K maka nyata-nyata pemerintah dan DPR telah menciptakan ‘chaos konstitusi”, ungkapnya dalam pernyataan pers yang dibacakannya.
Berdasarkan alasan-alasan itu, jika DPR tetap bersikukuh mensahkan RUU tersebut menjadi UU maka SP PLN akan melakukan mogok nasional. Dan masyarakat akan semakin menderita. Lanjutkan…..!!